Terkait Dana Penanggulangan Corona, Pemkab Taput Gandeng Kejaksaan

dana penanggulangan Virus Corona

topmetro.news – Pemkab Taput menggandeng Kejaksaan Negeri Tarutung untuk pendampingan hukum sebagai pengacara negara agar pelaksanaan seluruh penanganan Covid-19 berjalan maksimal. Terutama menyangkut dana penanggulangan Virus Corona.

Ini disampaikan Sekda Indra Simaremare mewakili Bupati Taput, ketika mengelar konferensi pers. Duduk di sampingnya, Kajari Taput Tatang Darmi didampingi Kasi Intel Adi Limbong dan Kasi Datun Hendar Nasution. Jumpa pers bertempat di Balai Data Kantor Bupati Tapanuli Utara, Tarutung Jumat (24/4/2020).

“Pendampingan hukum yang dilakukan oleh kejaksaan yang juga sebagai pengacara negara saat ini, terkait refokusing dan realokasi anggaran yang kita lakukan,” kata Sekda.

Arahan Pusat Soal Anggaran

Hal ini, sambung Indra, sesuai dengan arahan pemerintah pusat supaya melakukan realokasi dan refokusing anggaran dalam percepatan penanganan Covid-19.

“Menghadapi masa darurat Covid-19, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara melakukan refokusing dan realokasi anggaran. Kegunaannya akan diperuntukkan pada tiga tiga program utama. Yaitu untuk program kesehatan masyarakat, penanganan dampak ekonomi, dan penanganan dampak sosial,” urainya.

Dijelaskan juga, pihaknya telah menyampaikan laporan kepada pemerintah pusat bahwa telah melakukan refokusing sekitar sekitar Rp16 miliar.

Kajari Tapanuli Utara menilai, perlunya pendampingan ini adalah suatu hal yang positif agar pelaksanaan penanganan darurat Covid-19 ini berjalan baik dan tepat sasaran.

“Pendampingan pihak kejaksaan sekarang ini akan fokus pada refokusing ataupun penganggaran sehingga tepat sasaran. Selama pendampingan kami dalam kurun waktu dua minggu ini, kita melihat pergeseran anggaran dan pelaksanaan di lapangan sudah cukup baik. Telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada masa darurat saat ini. Termasuk dalam pengadaan barang dan jasa,” tandas Tatang Darmi.

Dalam hal penggeseran dana pada masa darurat, sebut Tatang, sudah sesuai dengan ketentuan Menteri Keuangan. “Kita harus dukung segala upaya pemerintah daerah dalam upaya untuk menjaga keselamatan masyarakat,” jelasnya.

“Ada hal-hal aturan yang tidak berlaku lagi karena ini sudah kategori darurat. Ini adalah urusan kemanusiaan yang prioritas utamanya adalah menyelamatkan nyawa manusia. Sehingga pemerintah daerah diberikan kelonggaran,” sambungnya.

Dukung Pelaksanaan PHBS

Sekda Indra Simaremare juga menjelaskan, pihaknya tetap mempertimbangkan agar dana tersebut digunakan dengan efektif dan efisien. “Kebijakan dan upaya yang dilakukan pemkab saat ini termasuk sebagai triger yang tetap berharap keterlibatan semua masyarakat dalam mendukung pelaksanaan PHBS,” terangnya.

Dijelaskan juga, anggaran Gugus Tugas ditampung pada Belanja Tidak Terduga. “Yang prosedurnya melalui usulan masing-masing anggota Gugus Tugas untuk kita telaah. Dan apabila disetujui bupati sebagai Ketua Gugus Tugas, baru dapat dicairkan untuk dipergunakan,” katanya.

BACA | Ibunda Nikson Nababan Donasikan Alkes dan APD ke Paramedis dan Masyarakat

Dia mengatakan, tetap melibatkan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam penggunaan dana hingga ke desa-desa.

reporter | Jan Piter Simorangkir

Related posts

Leave a Comment